Jumat 03 Jun 2011 12:00 WIB

KY Desak MA Berhentikan Hakim Syarifudin

Rep: C13/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) didesak tak ragu memberhentikan hakim Syarifudin dari jabatannya. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1991 Pasal 15, disebutkan jika hakim tertangkap tangan menerima suap. Hukumannya diberhentikan sementara.

Juru Bicara KY, Asep Fajar, menyebut, jika MA mentaati aturan, hendaknya tak ragu memberhentikan hakim Syarifudin. Tujuannya, agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mudah dalam mengungkap kasus dugaan suap itu.

"KY mengingatkan MA agar seperti itu. Minimal membantu penanganan perkara jadi lancar," ujar Asep ketika dihubungi pada Jumat (3/6).

Syarifudin, hakim pengawas kepailitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditangkap KPK, Rabu (1/6) pukul 22.00 WIB. Penangkapan dilakukan di rumahnya, Sunter, Jakarta Utara.

Syarifudin diduga menerima suap senilai Rp 250 juta dari Puguh Wirawan (PW), kurator dalam kasus kepailitan PT Skycamping Indonesia (SCI). Adapun Puguh Wirawan ditangkap 45 menit kemudian di daerah Pancoran, Jakarta Selatan, usai menyerahkan uang dalam amplop ke rumah Syarifudin.

Kasus tertangkapnya hakim Syarifudin oleh KPK menjadi keprihatinan Komisi Yudisial (KY). Pasalnya, di tengah gencarnya pembenahan peradilan masih ada oknum hakim yang melakukan tindak pidana. "Ini menjadi keprihatinan bersama," kata Asep.

Momen penangkapan itu, kata Asep, hendaknya menjadi cambuk untuk membenahi sistem pengawasan kehakiman. Dengan begitu, KY dan Mahkamah Agung (MA) bisa membersihkan diri dari hakim yang perilakunya tak mencerminkan penegakan hukum.

Meski begitu, sambung Asep, belum ada rencana pertemuan KY dengan MA untuk membahas masalah itu. Yang pasti, pihaknya siap menerima laporan dari masyarakat jika menemukan hakim nakal untuk ditindak sesuai aturan.

"Jika ditemukan bukti baru, yang ditelisik KPK jangan satu hakim saja," ucap Asep.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement