REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tindakan Adang Daradjatun, menyembunyikan istrinya, Nunun Nurbaeti, di luar negeri dinilai sebagai tindakan kurang tepat. Meski secara hukum langkah Adang itu sah, sebab berposisi sebagai suami, namun menilai jabatan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Komisi III DPR itu menjadi beban moral.
Pengacara senior Todung Mulya Lubis, meminta Adang bersikap kooperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, menurut Todung, anggota Dewan hendaknya memberi teladan bagus kepada rakyat Indonesia. Apalagi yang bersangkutan dulunya menjabat wakil kepala Polri. “Dia anggota Dewan harusnya jadi teladan masyarakat dalam menghormati proses hukum,” kata Todung di kantor Mahkamah Konstitusi, Selasa (31/5).
Nunun Nurbaeti, pengusaha yang juga istri mantan wakil kepala Polri Adang Dorodjatun diduga sebagai aktor utama suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom pada 2004 lalu.
KPK bakal memeriksa Nunun untuk mengungkapkan perannya dalam kasus cek pelawat itu. Nunun diduga sebagai pihak yang menyuap puluhan anggota DPR untuk memenangkan Miranda Goeltom. Empat anggota DPR yang menerima suap divonis bersalah dan 25 lainnya masih menjalani proses hukum.