Jumat 27 Apr 2012 13:43 WIB

Usai Diperiksa KPK, Nunun tak Banyak Komentar

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Hazliansyah
Nunun Nurbaetie
Foto: Republika
Nunun Nurbaetie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa perkara suap cek pelawat, Nunun Nurbaetie, telah selesai menjalani saksi atas tersangka Miranda Gultom di kantor KPK, Jumat (27/4). Ditemui usai pemeriksaan, Nunun enggan memberi banyak komentar terkait pemeriksaan yang memakan waktu lebih kurang empat jam tersebut.

"Alhamdulillah pemeriksaannya lancar. Mengenai hasilnya tanya ke KPK," ungkap Nunun yang mengenakan kain batik tersebut.

Sebelumnya, Nunun datang ke kantor KPK pada pukul 09.00 WIB. Istri mantan Wakapolri Komjen (Purn) Adang Dorodjatun ini membawa dokter pribadinya dalam pemeriksaan.

Dalam persidangan sebelumnya, Senin (23/4), Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menyatakan bersalah kepada terdakwa perkara suap cek pelawat Nunun Nurbaetie.

JPU juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement