REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pihak Sesmenpora, Wafid Muharam menyambut baik upaya KPK untuk memanggil dan memeriksan Menpora, Andi Malarangeng. Andi bisa menjadi saksi meringankan bagi Wafid terkait kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang.
Menurut kuasa hukum Wafid, Erman Umar, Andi bisa menjelaskan kepada KPK soal dana talangan dari PT Duta Graha Indah (PT DGI) kepada Kemenpora sebesar Rp 3,2 miliar yang dianggap suap oleh KPK. Dana talangan itu diperuntukkan untuk mendukung persiapan SEA Games pada September 2011 mendatang.
“Saya katakan, itu bukan suap, makanya Andi harus menjelaskan itu,” ujar Erman saat dihubungi Republika, Selasa (31/5).
Menurutnya, soal dana talangan itu, Wafid sering mengungkapkannya dalam setiap rapat yang dihadiri oleh Andi. Yaitu, Kemenpora membutuhkan dana pinjaman untuk mendukung proyek tersebut dan untuk operasional pendukung lainnya seperti biaya pembinaan atlet yang akan berlaga di ajang olahraga dua tahunan tersebut.
Sehingga, lanjut Erman, pihaknya mendesak KPK untuk memanggil Andi untuk meminta keterangan. Andi bisa menjadi saksi meringankan bagi Wafid karena dana pinjaman itu diketahui oleh Andi.