Senin 30 May 2011 19:13 WIB

Pollycarpus Ajukan PK Atas PK

Rep: A.Syalaby Ichsan / Red: Djibril Muhammad
Pollycarpus
Pollycarpus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terpidana perkara pembunuhan aktivis HAM, Munir, Pollycarpus Budiharto Prijanto akan mengajukan upaya Peninjauan Kembali terkait putusan Mahkamah Agung atas peninjauan kembali dari jaksa. Kuasa hukum Polly, M. Assegaf, mengungkapkan terdapat bukti baru (novum) dan kekeliruan hakim sebagai pertimbangan untuk mengajukan PK.

"Ya memang ada novum dan kekeliruan hakim dan jaksa," ujar Assegaf saat dihubungi di Jakarta, Ahad (30/5). Assegaf mencontohkan beberapa kekeliruan yang terjadi seperti, dakwaan yang disebut meracuni Munir dengan arsenik yang dimasukkan dalam orange juice. Namun, lanjutnya, majelis hakim memberikan pendapat berbeda bahwa racun diberikan bukan di orange juice akan tetapi pada mie.

Berikutnya, ungkap Assegaf, jaksa menyebutkan dalam memori PK-nya bahwa Munir diracuni di Changi Airport. Padahal, tuturnya, jaksa sebelumnya mengatakan bahwa Munir diracun dalam perjalanan menuju Changi. "Dari sudut ini saja kan sudah bisa ditangkap secara hukum dakwaannya nggak bisa dibuktikan," jelasnya.

Perubahan akan tempus (waktu) dan locus (tempat) inilah yang disebut Assegaf adanya keganjilan. Selain itu, tutur Assegaf, terdapat keganjilan yang disebutkan jaksa. Munir, tutur Assegaf, disebutkan jaksa saat meminum welcome drink. Sementara welcome drink, tuturnya, diberikan sebelum boarding.

Menurutnya, seharusnya racun kuat yang bisa bereaksi dalam 10-15 menit. "Tapi ini pada awal-awal di pesawat dia masih bugar," ujarnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang PK Pollycarpus pada 7 Juni 2011. Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Suwidya, membenarkan jadwal ini. "Ya benar," ungkapnya melalui pesan singkat.

Dalam putusan PK bernomor 109/Pid/2007, Mahkamah Agung membatalkan putusan hakim MA pada 2006 yang membebaskan terpidana duapuluh tahun penjara itu. Mahkamah Agung pun memutuskan bahwa Pollycarpus terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pemalsuan surat dalam peristiwa pembunuhan aktivis HAM, Munir.

Munir meninggal di atas pesawat Garuda Indonesia bernomor GA-974 dalam perjalanan menuju Amsterdam dari Jakarta pada 7 September 2004. Berdasarkan hasil tes, aktivis hak asasi manusia itu meninggal karena diracun zat arsenik. Selain Polly, nama lain yang tersangkut kasus Munir yakni Muchdi Pr yang saat ini dapat bebas karena tidak terbukti terlibat dalam pembunuhan dalam putusan kasasi MA. Kejaksaan Agung hingga saat ini belum mengajukan PK terhadap Muchdi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement