Senin 30 May 2011 17:58 WIB

Versi Kemenkeu: Pembelian MA 60 Sesuai Prosesdur!

Xian MA-60 yang digunakan Merpati Nusantara Airlines.
Foto: Xian
Xian MA-60 yang digunakan Merpati Nusantara Airlines.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Keuangan memastikan pembelian 15 pesawat MA60 oleh PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) telah memenuhi prosedur pembiayaan pengadaan barang yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam keterangannya di Jakarta, Senin. Ia menjelaskan pembiayaan pesawat tersebut disediakan melalui pinjaman lunak (concessional loan) luar negeri senilai 1,8 miliar Yuan.

Perjanjian pinjaman tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Pemerintah Indonesia dengan The Expor-Impor Bank of China (CEXIM Bank) pada tanggal 5 Agustus 2008.

Penandatanganan perjanjian tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Dan/Atau Penerimaan Hibah Serta Penerusan Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri, serta peraturan pelaksanaannya.

"Pada saat ditandatangani pada tanggal 5 Agustus 2008, perjanjian pinjaman tersebut belum efektif," ujar Yudi.

Perjanjian baru dinyatakan efektif pada saat pihak CEXIM Bank menyampaikan Notice of Effectiveness of The Loan Agreement pada tanggal 30 Juni 2010, setelah perjanjian penerusan pinjaman (Subsidiary Loan Agreement atau SLA) antara Pemerintah Indonesia dengan PT MNA ditandatangani pada tanggal 11 Juni 2010.

Selain itu, penarikan dana pinjaman tersebut baru dapat dilakukan setelah dipenuhinya Conditions Precedent dan persyaratan efektifitas pinjaman maupun penarikan pinjaman dimaksud diatur di dalam perjanjian pinjaman tersebut.

Menurut Yudi, sesuai dengan ketentuan undang-undang, penarikan pinjaman untuk pembiayaan APBN setiap tahun termasuk pinjaman luar negeri untuk pinjaman proyek, sudah termasuk dalam mekanisme persetujuan APBN oleh DPR.

"Namun, mekanisme persetujuan DPR untuk penerusan pinjaman (SLA) baru dilaksanakan pada tahun 2009," lanjut Yudi.

Yudi menjelaskan dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan pada tanggal 30 Agustus 2010, Badan Anggaran DPR telah memberikan persetujuan pemberian SLA kepada PT MNA sebesar Rp2.138,1 miliar.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement