REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ironis, saat hendak engadilan Negeri Jakarta Barat hendak membacakan vonis, terdakwa kasus narkoba dari tahana sementara justru berhasil melarikan diri. Kejaksaan Agung mengakui kelalaian penjaga mengakibatkan tahanan kabur.
"Saya melihat ada kelalaian juga dalam kasus itu," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy di Jakarta, Jumat. Marwan menyebutkan dasar kelalaian karena pengawal tahanan itu tidak berada di ruang tahanan.
"Pengawalan tahanannya itu harus ada terlebih lagi pada hari itu, karena ada 100 tahanan yang disidangkan," katanya. Kejadian itu, ujarnya bisa menjadi pembelajaran ke depannya. "Nanti, kita akan membuat surat edaran kepada seluruh Kejaksaan Negeri se-Indonesia, bahwa harus waspada walaupun ada pengawal," katanya.
Ia menambahkan semua pihak akan diperiksa, seperti jaksa dan pengawal tahanannya. "Tentunya pihak lain yang terkait kasus itu, akan kita periksa," katanya.
Di bagian lain, ia juga mengatakan pihaknya sudah meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta dan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati DKI Jakarta, untuk memeriksa pihak terkait dalam kasus tersebut. "Saya sudah meminta Kajati DKI Jakarta dan Aswas untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.