REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Peneliti hukum Indonesian Corruption Watch (ICW), Donald Fariz, berharap Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan pesawat merpati tipe MA 60 hingga tuntas. Ia meminta agar Kejaksaan Agung nantinya tidak tebang pilih ketika menemukan unsur pidana dalam pengadaan pesawat asal China tersebut.
"Jangan ada tebang pilih. Kejakgung juga jangan terpengaruh dengan unsur politis," tegas Donald saat dihubungi, Jumat (27/5). Menurutnya, pesawat merupakan moda transportasi yang menjadi kebutuhan utama warga. Oleh karena itu, tuturnya, terdapat kepentingan publik dalam pengadaan pesawat. Terlebih, pesawat Merpati tipe MA 60 yang notabene merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurutnya, harus ada mekanisme pengadaan pesawat dengan transparan. Jika tidak, tuturnya, maka akan berdampak pada peluang terjadinya korupsi. Ia menegaskan akibatnya akan fatal seperti kecelakaan MA-60 yang terjadi lalu dan memakan 27 korban jiwa.
Pasca jatuhnya pesawat Merpati MA-60 di Kaimana, Papua Barat, pada Sabtu (7/5) lalu, pengadaan MA-60 menjadi sorotan. Komisi V DPR pun meminta penjelasan dan audit secara menyeluruh atas pengadaan pesawat dari China itu. Pengadaan tersebut dipertanyakan karena MA-60 tidak mempunyai lisensi internasional yakni Federation Aviation Administration (FAA).
Wakil Jaksa Agung, Darmono, pun memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Andi Nirwanto untuk menindaklanjuti dugaan korupsi pengadaan pesawat merpati tipe MA-60. Setelah memeriksa Direktur Utama PT. Merpati Nusantara Airlines, Sardjono Djoni Tjitrokusumo, Darmono menegaskan akan terus melakukan pemeriksaan untuk membuktikan adanya korupsi dalam pengadaan pesawat perintis itu.