REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Mantan Karutan Mako Brimob Kepala Dua Kompol Iwan Siswanto dituntut enam tahun penjara subsider empat bulan penjara dan Rp200 juta oleh Jaksa Tipikor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Kamis.
"Mengingat pasal 12 huruf a UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 maka, menuntut terdakwa Iwan Siswanto dengan hukuman enam tahun penjara subsider empat bulan dan membayar denda sebesar Rp200 juta," kata Jaksa Tipikor Silla Pulungan.
Silla mengatakan, semua saksi yang dihadirkan oleh jaksa terdakwa telah menerima uang suap dari Gayus Tambunan agar bisa keluar dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua dan berpelesir ke Bali.
"Berdasarkan keterangan saksi dari para saksi terbukti bahwa terdakwa telah menerima suap dari Gayus Tambunan," ujar Silla.
"Silahkan saja buktikan uangnya kalau memang ada," kata Iwan Siswanto dengan nada kecewa.
Kuasa Hukum terdakwa Iwan Siswanto yakni Berlin Pandingan, menantang jaksa agar menghadirkan penyidik yang memeriksa kliennya di persidangan.
Pihaknya mengaku kecewa dengan putusan Jaksa Tipikor yang menuntut Iwan Siswanto dengan hukuman penjara selama enam tahun penjara dikurangi subsider empat bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp 200. "Sangat kecewa, kami sangat kecewa dengan jaksa," kata Berlin.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin 6 Juni 2011 mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari Tim Kuasa Hukum terdakwa Iwan Siswanto.