REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM secara resmi telah menerima surat pencabutan paspor tersangka kasus dugaan suap Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Nunun Nurbaeti. Surat dari KPK itu akan segera diproses sehingga pada Kamis (26/5) ini secara resmi Paspor Nunun akan dicabut.
Demikian dikatakan Menkumham Patrialis Akbar, di kompleks Istana Kepresidenan. "Baru lima menit yang lalu sudah kita terima. Surat itu ditujukan ke Dirjen Imgrasi dan ditandatangani oleh Ketua KPK Busyro Muqodas," ujarnya.
Dengan diterimanya surat itu, lanjut Patrialis, pihaknya melalui Dirjen Imigrasi akan segera berkoordinasi dengan perwakilan di luar negeri. Terutama di negara-negara yang diduga tempat keberadaan Nunun. "Untuk pencabutan tak ada masalah," kata Patrialis.
Dia juga meyakinkan surat perjalanan laksana paspor akan selesai pada hari ini. Surat itu sebagai pengganti paspor buat perjalan Nunun ke dalam negeri. Menurutnya pencabutan paspor itu memiliki beberapa konsekuensi.
Setelah paspor dicabut tentu yang bersangkutan tidak mempunyai izin lagi tinggal di negara itu. Kemudian beliau juga tidak bisa pergi kemana-mana. "Karena itu diberitahukan ke seluruh negara RI, di ASEAN, nanti perwakilan kita yang menentukan," katanya menjelaskan.
Sementara itu harus diakui, Indonesia memang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Walaupun begitu menurut Patrialis komunikasi antara pemerintah akan terus dilakukan. "Bisa melalui kerja sama kedua negara itu bisa kita lakukan," katanya menandaskan.