REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS – Keputusan pemerintah pusat memberlakukan cuti bersama pada Jumat 3 Juni 2011 disambut dingin kalangan PNS di Kabupaten Banyumas dan Purbalingga yang masih menerapkan sistem enam hari kerja.
“Keputusan pemerintah pusat untuk memberlakukan cuti bersama pada Jumat itu hanya akal-akalan pegawai pemerintah di Jakarta yang pemalas, agar bisa libur panjang empat hari sejak Kamis (2/6) hingga Ahad (5/6),” kata Yuni, seorang pegawai di lingkungan Setda Banyumas, Rabu (25/5).
Ia mengeluhkan karena tetap harus masuk pada hari Sabtu. ''Kalau hanya Kamis dan Jumat yang libur, kemudian Sabtu masuk lagi, buat apa? Lebih baik tidak usah libur cuti bersama sekalian, daripada ada hari tanggung yang masih harus masuk lagi.''
Kalangan pegawai di Banyumas dan Purbalingga berharap agar kebijakan cuti bersama 3 Juni bagi pegawai di lingkungan pemerintahan yang masih menerapkan sistem enam hari kerja lebih baik dibatalkan.
Kabag Pemberitaan Humas Purbalingga, Prayitno, mengatakan kalau pun Jumat nanti dinyatakan libur cuti bersama, maka hari Sabtunya akan tetap masuk kerja. “Tidak mungkin cuti bersamanya dilanjutkan sampai Sabtu (4/6),'' katanya.
Ia mengatakan Bupati belum mengeluarkan surat edaran mengenai ketentuan cuti bersama 3 Juni mendatang karena belum ada surat gubernur. ''Tapi karena ini kebijakan pemerintah pusat, biasanya kita mengikuti (cuti bersama).