Selasa 24 May 2011 17:06 WIB

Andi Malarangeng Persilakan KPK Usut Dugaan Keterlibatannya dan Adiknya

Rep: Ratna Puspita/ Red: Krisman Purwoko
Andi Malarangeng
Foto: indonesia-1.com
Andi Malarangeng

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Pemuda dan Olah raga, Andi Mallarangeng, tidak ingin ambil pusing dengan tuduhan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Andi mempersilakan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) untuk mengusut keterlibatannya dan adiknya, Choel Mallarangeng, pada kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet untuk SEA Games XXVI.

Andi mengatakan, tidak pernah menutup-nutupi kasus ini sejak pertama kali bergulir pada 22 April lalu. Ia juga terbuka untuk memberikan informasi dan bantuan untuk memudahkan komisi antikorupsi mengusut tuntas kasus ini.

“Saya tidak tahu kenapa tiba-tiba ada tuduhan itu. Silakan KPK mengusut kasus ini. Buktikan siapa yang benar, siapa yang salah,” kata, Andi seraya tersenyum, di Jakarta, Selasa (24/5).

Nazaruddin kehilangan posisinya sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat. Dewan Kehormatan Partai Demokrat mengambil keputusan itu setelah mendengar laporan masyarakat dan pemberitaan miring dalam kasus-kasus yang menimpa Nazaruddin.

Keputusan ini membuat Nazaruddin tidak senang. Ia menuding semua proyek di Kemenpora dikendalikan oleh Choel. Andi pun dituding mengetahui bila sang adik memiliki kekuasaan atas proyek yang dilakukan Kemenpora.

Namun, mantan juru bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini tidak ingin berperang kata-kata dan membantah tuduhan itu melalui media. Ia lebih memilih mengungkapkan segala yang diketahuinya kepada KPK. “Sampai saat ini saya belum dipanggil. Tapi, saya siap kapanpun kalau KPK ingin mendengar keterangan saya,” ujar dia.

Pada kesempatan itu, Andi juga membantah sudah merekayasa kalau dirinya melakukan rekayasa terhadap putusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat. "Saya tidak pernah punya urusan dengan Dewan Kehormatan dan bukan anggotanya,” ujar dia.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement