Jumat 20 May 2011 20:42 WIB

Moratorium Hutan Langgar Kedaulatan RI

Rep: Ichsan Emrald Alamsy/ Red: Siwi Tri Puji B
Hutan Kritis, ilustrasi
Hutan Kritis, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat , Firman Subagyo, menyatakan sumber daya alam Indonesia seharusnya digunakan untuk kemakmuran rakyat.  Sehingga seharusnya penggunaan sumber daya alam termasuk hutan tidak boleh diintervensi oleh pihak asing.

‘’Pemberlakuan Inpres ini amat mengganggu kedaulatan bangsa,’’ tegasnya di Jakarta, Jumat (20/5). Menurut anggota DPR ini berdasarkan undang-undang nomor 41 tahun 1999, tentang kehutanan, kegiatan di dalamnya harus mengacu pada aspek ekonomi, sosial dan ekologi.  Mengacu pada undang-undang ini sudah sepantasnya pemerintah mempertimbangkan hal itu.

Selama ini menurutnya kalangan pengusaha dan para petani telah memberikan kontribusi ekonomi dan pendapatan negara dan kontribusi sosial serta investasi bagi pemerintah. Jika Pemerintah tak menilai hal itu, bisa jadi menurutnya perusahaan perkebunan dan usaha yang berhubungan dengan kehutanan bisa terancam tutup. ‘’Bukan tak mungkin kredit di perbankan mengalami stagnasi,’’

Sejauh ini Firman melihat pemerintah hanya melihat kepentingan kerjasama dengan pemerintah Norwegia dari sisi lingkungan. Padahal jelas berdasar undang-undang itu Pemerintah tak boleh mengorbankan kepentingan ekonomi, sosial dan investasi hanya demi lingkungan.

Hasil pengamatan Komisi IV di Brazil yang juga bekerjasama dengan pemerintah Norwegia, katanya, tidak seperti di Indonesia. Ia memandang kegiatan moratorium di Brazil hanya sebagai bentuk kepedulian pemerintah Norwegia terhadap pengelolaan hutan di Brazil. Bahkan Pengelolaan uangnya  juga dilakukan bank nasional di negara tersebut, bukan seperti kita dilakukan lembaga internasional dan lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement