Kamis 19 May 2011 15:16 WIB
Nazaruddin

DK Partai Demokrat: Nazaruddin Mundur

Rep: Teguh THR/ Red: Djibril Muhammad
Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M Nazaruddin (tengah).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M Nazaruddin (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dewan Kehormatan Partai Demokrat masih merumuskan hasil pemeriksaan kode etik Muhammad Nazaruddin. Namun Anggota Dewan Kehormatan (DK) Partai Demokrat EE Mangindaan menyarankan agar Nazaruddin mundur dari jabatannya sebagai Bendahara Umum di partai itu.

Pengunduran diri itu untuk meredam gonjang ganjing yang kini tengah hangat di media. "Berita-berita ini kan membuat partai jadi pembicaraan yang sebenarnya tidak perlu. Kalau dia mundur kan selesai, silahkan dia yang mikirkan sendiri setelah itu," ujarnya, di Kompleks Istana Kepresidenan , Kamis (19/5).

Menurut Mangindaan, pemeriksaan DK Partai Demokrat fokus terhadap penegakan kode etik. Bukan dari sisi hukum, karena itu sudah ditangani langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kita belum bicara hukumnya ya, tapi kode etik partai. Jika dia melanggar ya silahkan mundur," ucapnya.

Salah satu yang menjadi rekomendasi DK adalah meminta supaya bersangkutan dapat berkomunikasi langsung dengan Ketua Umum. Komunikasi itu untuk mempertanggungjawabkan berita-berita yang kurang bagus dampaknya terhadap partai. "Kalau dia harus mempertanggungjawabkan berita-berita itu sendiri, karena kalau terus-menerus gonjang-ganjing seperti ini kan apa salahnya, kurang bagus bagi partai," jelasnya.

Anggota Dewan Kehormatan, Jero Wacik menambahkan hasil pemeriksaan kode etik sudah hampir selesai. Masih menunggu rapat tim dewan kehormatan kembali sebelum difinalkan. "Kami sedang menunggu rapat berlima. Nah ini harus final, tunggu final dari ketua DK," ujarnya.

Didalam anggota dewan kehormatan tersebut yakni Presiden SBY selaku Ketua, Anas Urbaningrum (Wakil Ketua), Amir Syamsudin (Sekretaris) dan Jero Wacik (Anggota) serta EE Mangindaan (Anggota). Sesuatu dianggap pelanggaran kode etik, ketika kader sudah mencemarkan nama baik partai. "Itu kan secara kualitaitif bagaiamana mencemarkan partai kan bisa dirasakan partainya. Seberapa cemar oh agak cemar. Sangat cemar, itu kan macam-macam ada tingkatannya," tutur dia.

Sanksi yang diberikan, menurut Jero wacik cukup beragam. Misalnya ada beberapa teguran, pemanggilan hingga lebih berat pemberhentian sementara. "Ya itu kemudian yang paling berat di partai diberhentikan dari partai. tapi itu yang terakhir. Sekarang kan bertahap bagaiamana pun beliau kader partai kalau ada kekeliruan kita tegur kita tindakan kode etik. tinsdakan hukum kita serahkan 100 persen ke KPK," paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement