Kamis 19 May 2011 09:28 WIB

Warga Malaysia Selundupkan Heroin Senilai Rp 21 Miliar

Rep: Nuraini/ Red: cr01
Ilustrasi
Foto: biologipedia.blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Bea Cukai Juanda, Surabaya menggagalkan upaya penyelundupan heroin dengan berat 1.400 gram senilai Rp 21 miliar. Heroin tersebut dibawa oleh seorang laki-laki berkewarganegaraan Malaysia.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim I, Muhammad Chariri, mengatakan heroin tersebut ditemukan di terminal kedatangan Internasional Bandar Udara Juanda Surabaya dari penumpang pesawat bernama Ganesan Sanmugam. Dia adalah penumpang pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ-7618 dengan rute penerbangan Kuala Lumpur-Surabaya. “Heroin itu dibawa dengan modus menyembunyikan di dalam dinding palsu tas, “ kata Chariri, Rabu (18/5).

Penemuan heroin tersebut bermula saat petugas Custom Narcotics Team (CNT) Juanda dan Kanwil Jatim I mencurigai seorang laki-laki yang menjadi penumpang pesawat Air Asia. Dari kecurigaan tersebut, petugas memeriksa fisik penumpang dan barang bawaannya. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan padatan (pasta) warna kecokelatan dari barang bawaan yang bersangkutan.

Padatan seberat 1.400 gram tersebut disembunyikan di dalam tas bagian bawah. Barang itu kemudian dibawa ke laboratorium untuk pemeriksaan. Berdasarkan tes laboratorium, diketahui barang tersebut adalah heroin.

Atas perbuatan tersebut, pelaku diduga melanggar pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Pelaku selanjutnya diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk penyeledikian lebih lanjut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement