Jumat 13 May 2011 16:43 WIB

Cuti Bersama, PNS Bagian Pelayanan Umum Tetap Masuk

Rep: Teguh Firmansyah/ Red: Siwi Tri Puji B
Cuti bersama (ilustrasi)
Foto: androidnyet.com
Cuti bersama (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski pegawai negeri sipil (PNS) cuti bersama pada Senin (16/5) mendatang, namun khusus bagian pelayanan umum akan tetap masuk.  

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengatakan mereka yang berada pada bagian pelayanan umum, seperti di rumah sakit atau bagian layanan transportasi akan tetap bekerja seperti biasanya.

Lagi pula, lanjutnya, status libur ini sifatnya fakultatif karena tidak semuanya. Bagi yang memiliki tugas tertentu tidak dianjurkan untuk menggunakan hari tersebut sebagai hari libur.

 

"Tentu hal ini dalam pelaksanaanya bisa dikordinasikan oleh pimpinan instansi masing-masing di Kementerian atau lembaga," jelasnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (13/5).

Sebagaiman diketahui cuti bersama itu berdasarkan surat keputusan bersama tiga menteri yaitu Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Bersama, Menteri Agama dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Cuti bersama ini berdasarkan SKB No 2/2011/Kep/Men/V/2011 dan SKB/01/M.Pan-RB/05/2011 untuk efisiensi dan efektifitas hari kerja, hari libur dan cuti bersama yang dipandang perlu untuk ditata kembali pelaksanaannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement