REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah memutuskan bahwa Senin (16/5) pekan depan sebagai hari cuti bersama. Hal ini berdasarkan surat keputusan bersama tiga menteri yaitu Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Bersama, Menteri Agama dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Cuti bersama ini berdasarkan SKB No 2/2011/Kep/Men/V/2011 dan SKB/01/M.Pan-RB/05/2011 untuk efisiensi dan efektifitas hari kerja, hari libur dan cuti bersama yang dipandang perlu untuk ditata kembali pelaksanaannya.
Demikian rilis yang dikeluarkan oleh Biro Informasi dan Persidangan Kementerian Koordinator bidang Kesra, Jumat (13/5) sore, di Jakarta.
Advertisement