Jumat 13 May 2011 16:17 WIB

Senin Pekan Depan Diberlakukan Jadi Hari Cuti Bersama

Rep: Prima Restri/ Red: Siwi Tri Puji B
Cuti bersama (ilustrasi)
Cuti bersama (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah memutuskan bahwa Senin (16/5) pekan depan sebagai hari cuti bersama. Hal ini berdasarkan surat keputusan bersama tiga menteri yaitu Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Bersama, Menteri Agama dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Cuti bersama ini berdasarkan SKB No 2/2011/Kep/Men/V/2011 dan SKB/01/M.Pan-RB/05/2011 untuk efisiensi dan efektifitas hari kerja, hari libur dan cuti bersama yang dipandang perlu untuk ditata kembali pelaksanaannya.

Demikian rilis yang dikeluarkan oleh Biro Informasi dan Persidangan Kementerian Koordinator bidang Kesra, Jumat (13/5) sore, di Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement