Jumat 13 May 2011 16:08 WIB

Kasus Talangsari dan Pelanggaran HAM Mei 1998 Akan Dibuka Lagi

Rep: Teguh Firmansyah/ Red: Siwi Tri Puji B
Kantor Komnas HAM
Kantor Komnas HAM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden berjanji tak membekukan pengusutan berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi pada masa lalu. Berbagai kasus itu seperti Talang Sari Lampung, Alasprogo (Jawa Timur) dan peristiwa kericuhan 1998 silam akan dibuka lagi.

 

Demikian dikatakan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim, usai bertemu dengan presiden di kantor Presiden Jumat (13/5). "Presiden mempunyai komitmen yang cukup kuat untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran Hak asasi masa lalu," ujarnya.

Dalam waktu dekat, Komnas HAM akan bertemu tim Menko Polhukam Djoko Suyanto. Pertemuan itu akan membicarakan lebih detail tentang kasus-kasus masa lalu, termasuk Mei 1998 dan kasus-kasus yang lebih jauh dari Mei 98 itu, seperti Talang Sari.  "Akan ada diskusi lebih lanjut teknisnya," kata dia.

Kasus Talangsari terjadi pada Selasa 7 Februari 1989. Akibat penyerbuan yang dilakukan aparat keamanan ke pondok pengajian di Desa Talangsari III, Lampung Timur, sedikitnya 246 korban meninggal dunia. Puluhan korban lainnnya dipenjarakan, baik melalui proses hokum maupun tanpa proses hukum.

Mengenai tragedi Mei 1998, menurutnya Komnas HAM telah menyerahkan hasil penyelidikan itu ke Jaksa Agung. Sekarang bagaimana  mempercepat supaya Jaksa Agung menangani kasus ini, Jika perlu ada mekanisme lain buat menyelasaikan masalah itu.

"Yang kami fokus ke presiden adalah bagaimana ada percepatan jaksa agung menangani kasus ini. Atau ada mekanisme lain yang perlu dicari," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement