Kamis 12 May 2011 13:24 WIB

KPK Didesak Lindungi Rosalina

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Mindo Rosalina Manulang
Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Mindo Rosalina Manulang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan kuasa hukum Mindo Rosalina Manullang, Kamarudin Simanjuntak mengaku merasa iba dengan mantan kliennya tersebut. Kamarudin menilai Rosalina mendapat banyak tekanan dari berbagai pihak sehingga membuat pengakuannya berubah-ubah.

"Dulu waktu saya masih menjadi kuasa hukumnya, ia begitu lancar memberikan keterangan, tapi sekarang justru banyak keterangannya yang berubah," kata Kamarudin saat dihubungi, Kamis (12/5).

Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak yang menangani kasus Rosalina harus memberikan perlindungan pada Rosalina. KPK harus melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan.

Kamarudin melanjutkan, teknis perlindungannya itu bisa dengan selalu mengawal Rosalina dari berbagai pihak yang memiliki kepentingan, yang dapat dilihat dari berbagai keterangannya. Jika tidak seperti itu, banyak pihak akan mengintervensi setiap keterangan yang diberikan kepada Rosalina.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Johan Budi, KPK telah berinisiatif untuk memberikan perlindungan kepada Rosalina dengan melakukan kerjasama dengan KPK. Namun, yang bersangkutan menolak karena merasa tidak terancam. "Penolakannya itu terjadi pada saat awal-awal pemeriksaan atau setelah ia mengganti pengacara dari Kamarudin Simanjuntak ke Jufri Taufik," kata Johan, Kamis (12/9).

Sebelumnya, pihak Rosalina memang membatalkan permohonan perlindung kepada LPSK. Karena, Rosalina tidak pernah merasa mendapatkan ancaman dari siapapun. "Beliau baik-baik saja dan tidak pernah merasa terancam," kata kuasa hukum Rosalina, Jufri Taufik saat dihubungi Republika. Jufri mengatakan, Rosalina secara pribadi tidak pernah mendapatkan ancaman dan permohonan perlindungan kepada LPSK. Pernyataan ancaman dan permohonan itu hanya disampaikan oleh mantan kuasa hukum Rosalina, Kamarudin Simanjuntak.

Menurutnya, pembatalan itu dinyatakan Rosalina pada saat menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (29/5) pekan lalu. Pada waktu itu, LPSK mendatangi Rosalina setelah melakukan koordinasi dengan KPK untuk memberikan perlindungan padanya. "Tapi karena dia tidak merasa butuh, ya permohonan yang pernah disampaikan kuasa hukum sebelumnya dibatalkan," katanya.

Mindo Rosalina Manulang adalah salah satu tersangka dalam kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang. Ia ditangkap oleh KPK, Kamis (21/4) lalu bersama Sesmenpora , Wafid Muharam dan salah satu Direktur PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement