REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/5) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Dedi Kusdinar. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Palembang.
Menurut kuasa hukum Dedi, Firman Wijaya, penyidik KPK meminta klarifikasi terkait dokumen yang ditemukan penyidik KPK dari penggeledahan yang dilakukan di ruang Sesmenpora, Wafid Muharam. Ada dua dokumen temuan KPK yang dilihat hubungannya dengan proyek pembangunan wisma tersebut.
"Klien saya juga dimintai keterangan soal dana talangan pada pembangunan wisma tersebut," Kata Firman di kantor KPK, Jakarta, Kamis (5/5).
Menurutnya, Dedi pada 2009 lalu menandatangani proyek pembangunan wisma, karena telah memenuhi persyaratan secara formal. Namun, Firman belum mengetahui apakah dokumen-dokumen yang disita KPK saat ini memiliki masalah. Firman juga menuturkan, kliennya pada 2009 menjabat sebagai Kabiro Perencanaan dan Keuangan, menandatangani proyek tersebut karena dianggap telah beres persyaratannya secara formal.
Pada Kamis (21/4) dua pekan lalu, tim penyidik dari KPK juga melakukan penggeledahan di ruangan Wafid, tak lama setelah melakukan tangkap tangan terhadap petinggi di Kemenpora tersebut bersama Direktur Marketing PT Anak Negeri Mirdo Rosalina Manulang dan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris. Penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan pada Rabu (4/5) kemarin. Penggeledahan dilakukan guna mendapatkan dokumen tambahan.