Kamis 05 May 2011 17:19 WIB

Polri: Tidak Ada Penitipan Penahanan Cirus dari Kejakgung

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Cirus Sinaga
Foto: ANTARA
Cirus Sinaga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Cirus Sinaga telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21. Mengenai penahanan Cirus, polisi mengaku belum ada permintaan penitipan dari Kejaksaan Agung.

"Mungkin ditahan di Kejakgung," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/5).

Boy menambahkan, belum ada permintaan penitipan dari Kejaksaan Agung perihal penahanan Cirus. Setelah diserahkan, tambahnya, wewenang sepenuhnya berada di tangan Kejakgung.

Barang bukti perkara Cirus dalam kasus menghalang-halangi proses penuntutan mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, telah dilimpahkan terlebih dahulu. Hari ini (5/5), hanya penyerahan tersangka. "Cirus sudah dikirim ke Kejakgung," katanya menegaskan.

Cirus dijerat dua kasus mengenai pemalsuan surat rencana penuntutan (rentut) dan menghalang-halangi proses penuntutan mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Cirus telah dilakukan penahanan sejak 16 April 2011 selama 20 hari hingga hari ini (5/5).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement