REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dua tersangka baru ditetapkan polisi dalam kasus penggelapan dan pencucian uang Inong Malinda Dee. Selain Viska (VL), polisi juga menjadikan suami Viska, IS, sebagai tersangka.
"Pada Kamis (28/4) pukul 14.00 WIB, polisi menangkap dua tersangka baru, VL dan suaminya, IS," kata Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Arif Sulistyo, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/4).
Arif menambahkan alat bukti untuk mempersangkakan kepada dua orang tersebut sudah cukup. Pada hari ini (29/4), polisi melakukan penahanan kepada sepasang suami istri tersebut. VL merupakan adik kandung dari Malinda.
Modus yang digunakan VL dan IS, jelas Boy, yaitu dengan masing-masing membuka sebuah rekening di bank. Dua rekening itu digunakan Malinda untuk mengalirkan dana dari tiga nasabah Citibank cabang Landmark kemudian ditarik ke rekening Malinda.
"Rekening itu digunakan untuk menampungtransfer yang berasal dari tiga nasabah Citibank," tegasnya.
VL merupakan adik kandung dari Inong Malinda Dee yang bekerja di sebuah perusahaan asuransi dan IS bekerja sebagai karyawan swasta. VL dan IS ditangkap di kantornya masing-masing yang letaknya berdekatan di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.