Jumat 29 Apr 2011 12:25 WIB

Gayus Jadi Saksi Sidang Kepala Rutan Mako Brimob

Gayus Tambunan
Foto: ANTARA/Yudhi Mahatma
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Gayus Tambunan, dijadwalkan akan menjadi saksi atas terdakwa suap Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Mako Brimob Kelapa Depok Kompol Iwan Siswanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat (Jabar), Jumat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sila Pulungan, menyatakan, saat ini Gayus Tambunan sedang dalam perjalanan menuju Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bandung.

"Jadi, selebritisnya (Gayus) sekarang lagi di perjalanan. Kami doakan semoga lancar," ujar Sila.

Menurutnya, ada lima saksi yang akan didatangkan dalam persidangan Karutan Mako Brimbon tersebut, selain Gayus Tambunan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lingkungan Pengadilan Tipikor Bandung Gayus dan rombongan berangkat sejak Jumat pagi dari LP Cipinang, Jakarta.

Terdakwa perkara penerima suap dari Gayus Haposan Tambunan, yang juga mantan Kepala Rutan Mako Brimob Kepala Dua Kompol Iwan Siswanto, didakwa pasal berlapis yakni pasal 5, 11, 12, 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa Iwan Siswanto terancam hukuman penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun.

"Ancaman hukuman itu kan kalau pasal 12 minimal empat tahun maksimal 20 tahun penjata. Pasal 11 minimal satu tahun maksimal lima tahun dan kalau pasal 5 minimal satu tahun maskimal lima tahun," ujar Sila.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement