REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Mafia pajak, Gayus Halomoan P Tambunan, terancam hukuman tujuh tahun penjara terkait kasus pembuatan dan penggunaan paspor palsu untuk bepergian ke luar negeri.
"Hukuman yang dikenakan akibat pemalsuan paspor yakni antara lima hingga tujuh tahun penjara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Chaerul Amir, setelah menerima berkas penyerahan tahap dua di Tangerang, Kamis (28/4).
Akibat pemalsuan paspor tersebut, Gayus dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 55 huruf a UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Keimigrasian, Pasal 55 huruf c Nomor 9 Tahun 1999 tentang Keimigrasian, Pasal 266 Ayat 2 dan Pasal 263 Ayat 1 juncto 55 Ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan.
Sebelumnya, Gayus datang ke Kejari Tangerang pukul 12.50 WIB, dengan pengawalan ketat sembilan personel kepolisian yang mengendarai mobil KIA Van berwarna abu-abu dengan Nopol 1611-01, untuk menyerahkan berkas tahap dua terkait tindak pidana pemalsuan penggunaan paspor.
Diungkapkan Chaerul, dalam memiliki paspor tersebut, Gayus dibantu oleh seseorang warga negara Indonesia berinisial ANI dan satu orang warga negara asing berinisial JJ, yang hingga kini masih buron.
Selain itu, Chaerul menambahkan, karena saat ini Gayus sedang menjalani pidana terkait kasus lainnya, maka Kejari tidak melakukan penahanan dalam proses penyelidikan.
"Itu karena penahanan hanya diberlakukan kepada satu orang. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya tumpah tindih penahanan, sebab meski dalam kasus pemalsuan paspor tersebut, Gayus sudah menjadi tersangka dan berhak dilakukan penahanan. Karena menjalani penahanan, maka untuk kasus ini tidak dilakukan penahanan," katanya.
Mengenai kehadiran Gayus dalam persidangan nantinya, Chaerul menuturkan, bila Kejari Tangerang sudah melakukan koordinasi dengan hakim yang telah memberikan hukuman penahanan kepada Gayus saat ini, termasuk dengan LP Cipinang sebagai tempat Gayus ditahan.
"Kejari sudah melakukan koordinasi sejak beberapa waktu lalu dengan pihak terkait agar tidak terkendala dalam proses sidang nantinya," katanya menjelaskan.