Rabu 27 Apr 2011 17:01 WIB

Panda Nababan Dkk Nyatakan Sakit, Minta Majelis Hakim Tunda Sidang

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (27/4), sebelum memulai persidangan  empat orang terdakwa cek pelawat dari PDIP, menanyakan kesehatan para terdakwa. Tiga dari empat orang terdakwa tersebut menyatakan sakit dan meminta sidang dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa ditunda.

“Jujur saja yang mulia, kesehatan saya terganggu , satu minggu ini kaki saya bengkak-bengkak,” kata salah satu terdakwa, Panda Nababan menjawab pertanyaan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/4).

Panda mengatakan, kesehatannya sangat terganggu karena memikirkan masa tahanannya ditambah selama 30 hari. Ia meminta majelis hakim untuk mengerti keadaanya.

Terdakwa lainnya, Enggelina Pattiasina juga menyatakan sedang dalam keadaan sakit. Ia menyatakan suaranya hilang sehingga tidak bisa mengikuti sidang.

Terakhir, Budiningsih menyatakan bahwa ia dalam keadaan sakit kepala. Sehingga, ia juga meminta kepada majelis hakim untuk menunda sidang. Hanya satu dari keempat terdakwa tersebut yang tidak menyatakan sakit. Yaitu, M Iqbal.

Namun, majelis hakim yang diketuai oleh Eka Budi itu menyatakan sidang tetap dilanjutkan. Karena, para terdakwa itu hanya mendengarkan tanggapan dari JPU tentang eksepsi mereka saja.

Seperti diketahui , keempat terdakwa diduga menerima suap berupa cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom pada tahun 2004 lalu. Mereka  dianggap melanggar pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 butir b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH-Pidana.

Selain itu mereka juga dikenakan dakwaan kedua, yakni melanggar pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH-Pidana.

      

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement