REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh Gayus Tambunan. LPSK menilai tidak ada ancaman signifikan yang ditujukan kepada mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang diduga tersangkut kasus mafia pajak itu.
Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Shopia, menyatakan keputusan itu diambil berdasarkan rapat paripurna LPSK pada Selasa (26/4) kemarin. LPSK mengambil keputusan itu berdasarkan sejumlah pertimbangan.
“Salah satunya setelah kami menelusuri ke lapangan, ternyata Gayus aman-aman saja. Tidak ada ancaman signifikan yang dialamatkan kepadanya,” kata Maharani saat dihubungi Republika pada Rabu (27/4).
Selain itu, pihaknya mengambil keputusan itu berdasarkan dengan hasil koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menyatakan bahwa penanganan kasus Gayus masih sebatas tahap penelaahan dan pengumpulan bahan-bahan keterangan saja. “Ya, belum masuk ke tingkat penyelidikan lah,” kata Maharani.
Maharani mengatakan bahwa permohonan Gayus kepada LPSK adalah meminta perlindungan sebagai seorang saksi di KPK. LPSK hanya memberikan perlindungan jika status Gayus di KPK sudah masuk dalam tahap penyelidikan. Atas keputusan LPSK tersebut, Maharani mengatakan pihaknya sudah memberitahukan ke pihak Gayus dan kuasa hukumnya.