REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ahli forensik RSCM dr Mun’im Idris, Senin (25/4), memberikan keterangan kepada Komisi Yudisial (KY) . Ia memberikan keterangan kepada KY terkait kesaksiannya dalam sejumlah persidangan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar yang menjadi terpidana kasus penembakan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.
Kepada wartawan, ia menyatakan keterangan yang ia berikan itu tidak berbeda dengan kesaksiannya selama di persidangan. Di antaranya, berdasarkan sifat luka tembak di kepala Nasrudin, ia menyatakan bahwa Nasrudin ditembak dari jarak jauh.
“Dalam pengertian balistik, jarak di atas 60 senti meter sudah termasuk jarak jauh, nah ia di tembak dari jarak sejauh itu,” kata Mun’im kepada wartawan di Kantor KY, Senin (25/4). Selain itu, Mun’im mengatakan saat menerima jenazah Nasrudin, kondisinya tidak dalam keadaan aslinya.
Mun’im pernah menjelaskan menjelaskan bahwa jenis peluru yang bersarang di Nasrudin Zulkarnaen memiliki diameter 9 mm kaliber O,38 tipe SNW tapi menurut keterangan Mun’im saat itu diminta dihapus oleh polisi.
Ia juga pernah menyatakan menerima mayat Nasrudin tidak dalam utuh atau tersegel. Kondisi mayat seharusnya masih berbalut baju ketika mayat meninggal, tetapi ia sudah menerima tanpa label, tanpa baju dan kondisi luka kepala sudah terjahit.