Senin 25 Apr 2011 08:06 WIB

KPK Tolak Revisi UU KPK

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Siwi Tri Puji B
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tidak hanya  Indonesian Corruption Watch (ICW)  yang menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK),   KPK juga menyatakan penolakannya terhadap revisi yang diusulkan oleh DPR RI itu. KPK menganggap UU KPK saat ini masih layak dan tidak perlu direvisi.

“Ya memang sebaiknya seperti ini saja dulu," kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar saat dihubungi Republika, Senin (25/4) pagi.

Haryono mengatakan, jika revisi UU KPK sama seperti revisi UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang dianggap melemahkan upaya pemberantasan korupsi, maka KPK akan dengan sangat tegas menolaknya. Karena, korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga pencegahan dan pemberantasannnya harus dilakukan berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini.

“Yang sekarang kan masih efektif, mengapa harus diubah,” kata Haryono.

Haryono mengatakan, untuk melakukan upaya penolakan terhadap revisi UU KPK maupun UU Tipikor itu, KPK membentuk tim kajian. Tim yang bernaung di bawah biro hukum KPK itu bertugas melakukan kajian untuk menangkal upaya perubahan pasal-pasal yang dianggap bisa melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement