REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan dalam waktu dekat belum akan ada tersangka baru lagi dalam kasus suap proyek pembangunan wisma atlet Sea Games ke XXVI di Palembang. Namun, dipastikan pemeriksaan masih terus berjalan.
“Terlalu dini untuk mengatakan ada orang lain yang terlibat,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, kepada Republika, Sabtu (22/4).
Menurutnya, kasus ini masih berada di ranah memberi dan menerima suap antara Sekretaris Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram dengan Mirdo Rosalina Manulang (MRM), makelar proyek pembangunan, serta Mohammad EL.Idris (MEI), Direktur Pengelola Pembangunan Wisma Atlet. Wafid diduga menerima sejumlah dana dari MRM dan MEI.
Menurut Johan, Wafid dijerat pasal 5 ayat 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.