REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU – Dua orang terdakwa dalam kasus dugaan mark up pengadaan tanah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Sumur Adem, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (21/4). Terhadap putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) pun langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Adapun dua terdakwa tersebut, yakni Muhammad Ichwan, selaku wakil ketua panitia pengadaan tanah untuk negara (P2TUN), serta Daddy Haryadi, Sekretaris P2TUN. Dalam sidang yang digelar secara terpisah terhadap keduanya itu, majelis hakim memutuskan mereka bebas dari segala dakwaan dan tuntutan JPU. ‘’Terdakwa terbukti tidak bersalah,’’ ujar majelis hakim yang dipimpin Haryanta.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sangat jauh dari tuntutan JPU. Dalam persidangan yang digelar pada 6 April 2011, JPU menuntut masing-masing terdakwa hukuman delapan tahun enam bulan penjara.
Selain itu, kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, mereka juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 4,15 miliar yang juga harus ditanggung bersama satu terdakwa lainnya, Agung Rijoto (pengusaha).
Salah seorang JPU, Muhammad Erma, mengungkapkan, kedua terdakwa telah menyalahgunakan wewenang dalam pembebasan tanah PLTU Sumur Adem. Akibatnya, keuangan negara menjadi dirugikan hingga sebesar Rp 4,15 miliar.
Karenanya, kedua terdakwa pun dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 55 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Erma menambahkan, kedua terdakwa juga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau memberi kesempatan orang lain yang merugikan keuangan negara. Hal tersebut dilakukan dengan melakukan kesepakatan sepihak dengan pihak ketiga dalam pembebasan tanah PLTU tanpa melibatkan seluruh anggota P2TUN.
Tak hanya itu, kedua terdakwa juga dinilai melakukan pembebasan tanah yang tidak sesuai dengan ukuran yang sesungguhnya. Hal itu terlihat dari adanya perbedaan luas tanah yang digantirugikan sehingga menimbulkan kerugian negara.
Namun, majelis hakim menilai semua dakwaan dan tuntutan JPU terhadap terdakwa tidak terbukti. Karena itu, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap kedua terdakwa. Bahkan, nama baik kedua terdakwa juga akan dipulihkan.
Mendengar putusan tersebut, JPU Erma langsung menyatakan akan mengajukan kasasi ke MA. Sedangkan para terdakwa dan keluarganya, menyambut putusan itu dengan gembira.