REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sebanyak 29 petugas pajak diduga terlibat dalam kasus mafia pajak yang dilakukan Gayus Halomoan Partahanan Tambunan saat masih menjadi penelaah keberatan dan banding di Ditjen Pajak. Sebanyak 29 petugas itu yang juga menangani 19 perusahaan wajib pajak yang ditangani langsung oleh Gayus dan berpotensi merugikan negara.
"29 petugas pajak itu yang menangani 19 perusahaan wajib pajak yang berpotensi merugikan negara," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/4).
Anton menjelaskan 29 petugas pajak tersebut akan didalami terkait kasus mafia pajak yang dilakukan Gayus Tambunan. Maka itu penyidik akan meminta Laporan Hasil Analisis (LHA) kepada Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 107 petugas pegawai pajak yang menangani proses permohonan keberatan dan banding di Ditjen Pajak. "107 petugas pajak sudah diperiksa dan 29 orang di antaranya sedang didalami," tegasnya.