Kamis 24 Feb 2011 20:01 WIB

Kasus Gayus Tambunan, Pembuktian Terbalik Melanggar HAM

Rep: bilal ramadhan/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Pihak kuasa hukum Gayus Halomoan Partahanan Tambunan menolak untuk melakukan asas pembuktian terbalik terhadap penyelesaian kasus Gayus Tambunan. Pasalnya, pembuktian terbalik tersebut dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).“Secara universal, asa pembuktian terbalik melanggar HAM, kata salah satu kuasa hukum Gayus Tambunan, Gloria Tamba, yang dihubungi Republika, Kamis (24/2).

Selain melanggar HAM, penggunaan asas pembuktian terbalik juga tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasalnya dengan penggunaan asas itu, pembuktian perkara pidana menjadi beban terdakwa bukan lagi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seharusnya, JPU yang melakukan pembuktian perkara dalam kasus Gayus, bukannya kemudian pembuktiannya dibebankan kepada Gayus. Dalam perkara kan, JPU yang harus membuktikan dengan bukti-bukti yang dimiliki.

Saat ditanya, bagaimana jika Gayus setuju untuk mengungkap kasusnya dengan pembuktian terbalik, ia menjawab mungkin saja. Namun, pengakuan Gayus dalam asas pembuktian terbalik tidak bisa dipegang atau non self incrimination. Asas non-self incrimination itu sendiri adalah suatu hal yang tidak diperbolehkan dilakukan dalam suatu proses peradilan pidana.

“Nantinya setelah pengakuan itu, JPU juga yang harus membuktikannya lagi. Sebagai kuasa hukum, kami tidak akan menyetujui penggunaan asas pembuktian terbalik dalam kasus Gayus,” tegasnya. Ia menambahkan, karena terdakwa tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan kesalahannya sendiri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement