Sabtu 09 Apr 2011 19:36 WIB

Kominfo akan Usut Anggota FPKS Nonton Video Porno

Menkominfo Tifatul Sembiring
Menkominfo Tifatul Sembiring

REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG--Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menyelidiki kasus yang menimpa oknum anggota DPR yang kepergok menonton film porno saat sidang paripurna.

"Kami akan cek, karena pengakuan yang bersangkutan, katanya dia dikirimi email," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, ketika ditanya mengenai oknum anggota DPR kepergok nonton film porno di Palembang, Sabtu.

Pihaknya akan mengecek apa betul yang bersangkutan dikirimi email seperti pengakuannya.

Kalau oknum anggota DPR itu dikirimi email, katanya, berarti dia korban.

"Akan tetapi kalau justru dia aktif artinya mencari-cari kemudian mengunduh, berarti dia salah," katanya.

Pihaknya akan mengirimkan data itu nantinya kepada Badan Kehormatan DPR, sebab Kementerian Kominfo hanya memberikan bahan dan bukan aparat penegak hukum.

Tifatul yang mantan Presiden PKS itu pada kesempatan tersebut menyatakan telah berbicara kepada Dewan Pimpinan Pusat PKS menyangkut persoalan itu. "DPP PKS akan bertindak tegas, kalau yang bersangkutan terbukti bersalah," katanya.

Ia mengatakan, PKS dipandang banyak orang sebagai simbol moral. "Apalagi PKS, orang melihatnya sebagai simbol moral, ini tidak pantas, saya juga sudah katakan ini tidak pantas," katanya.

DPP PKS dan Dewan Syariah PKS sebagai lembaga yudikatif di partai politik itu, katanya, akan menindak tegas setiap kader yang melakukan pelanggaran. Ia mengatakan, PKS pasti akan menindak tegas sebelum orang lain menghukum.

"Tentunya PKS akan menghukum duluan. Saya serahkan ke Dewan Syariah pusat, ada yang pernah sampai dipecat oleh Dewan Syariah PKS," katanya.

Ia menyatakan, partainya akan melihat terlebih dahulu tingkat pelanggaran kadernya dan memutuskan melalui suatu sidang terlebih dahulu. "Kalau terbukti bersalah, jangan diberi ampun," kata Tifatul.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement