Sabtu 09 Apr 2011 11:35 WIB

Kesulitan Bahasa, Kejaksaan Tunda Periksa Konsultan Italia

Rep: A. Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Gedung Kejagung.
Gedung Kejagung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi atas nama konsultan asal Italia, Dr Giovanni Gandolfi, ditunda. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, beralasan penerjemah yang disiapkan dari Kementerian Luar Negeri tidak datang sehingga pemeriksaan harus ditunda.

"Itu karena memang penerjemahnya tidak datang atau memang komunikasinya tidak nyambung. Tapi yang jelas, salah satu tim itu mengatakan akan mengusahakan penerjemah yang dari Kemenlu. Dan karena tadi ternyata belum siap, akhirnya ditunda Senin," ungkap Noor di Jakarta, Jumat (9/4) malam.

Penasihat hukum Giovanni, Yan Apul, mengungkapkan Giovanni sebenarnya sudah menjalani pemeriksaan awal di Gedung Bundar, Jampidsus. Bahkan, ungkap Yan, kliennya itu sudah menjawab delapan pertanyaan. Cuma, Yan mengungkapkan penyidik baru mempertanyakan sebatas tempat tanggal lahir, jabatan dan pertanyaan terkait identitas Giovanni.

Soal pertanyaan terkait uang Rp 6,5 Miliar yang digelapkan Giovanni, Yan mengaku penyidik belum masuk ke materi tersebut. Menurutnya, kliennya meminta penerjemah untuk menjawab materi yang substansial. "Tadi itu tidak jadi pemeriksaan Giovanni itu, karena dia minta penerjemah. Lalu kejaksaan tidak bisa menyediakan, jadi ditunda,"ujarnya.

Sementara itu, mengenai rencana pengembalian Rp 3,5 miliar dari Giovanni berdasarkan surat dari C.Lotti pada 14 Januari 2011 lalu, Yan Apul mengatakan sudah dikembalikan 150.000 dolar Amerika atau setara dengan Rp 1,5 miliar kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Giovanni merupakan Kepala Perwakilan perusahaan konsultan kontraktor dari Italia, C.Lotti & Associati. Perusahaan ini mendapat kontrak dari Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum untuk mengerjakan proyek Water Resources and Irrigation Management Project (WISMP) di 14 kota senilai Rp 35 Miliar.

Akan tetapi, Giovanni diduga telah melakukan penipuan setelah mengerjakan proyek tersebut di tiga kota, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur. Menurut Noor, Giovanni melakukan pemalsuan dalam mengajukan penagihan pembayaran jasa konsultan senilai Rp 6,5 Miliar dalam kegiatan proyek WISMP. Atas perbuatannya, Giovanni dikenakan pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang memperkaya diri sendiri atau korporasi dengan merugikan negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement