REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR - Praktisi hukum Sabar Oppung Surggu MH menyatakan, saatnya pemerintah bertindak tegas dan membubarkan kelompok bayaran penagih utang (debt collector) yang selama ini banyak merugikan masyarakat. "Pemerintah harus menindak tegas terhadap debt collector, jika perlu dibubarkan," katanya di Bogor, Jumat (8/4), saat dimintai tanggapan tekait kasus deptcollector yang menyebabkan seorang debitur meninggal.
Menurut Sabar, keberadaan debt collector saat ini semakin merajalela dan menjurus ke arah premanisme. "Tindakan mereka sudah melebihi batas hukum yang menyebabkan para debitur ketakutan," katanya.
Sabar mengatakan, pemerintah harus mengambil tindakan cepat debt collector tidak diperkenankan lagi ada. Menurut dia, jika ada bank yang butuh jasa penagihan hendaknya lewat pengacara. Karena kata Sabar pengacara memiliki etika dalam penagihan.
"Mereka (pengacara-red) tidak liar seperti debt collector dan mereka lebih memahami hukum dari pada deptcollector," kata Sabar.
Menurut Sabar, peritiwa yang menimpa debiture citybank yang tewas di tangan deptcollector dikarenakan para depcolektore adalah orang-orang yang tidak berpendidikan. Para debt collector kebanyak berasal dari orang-orang yang putus sekolah, preman yang jadi pengangguran dan memilih profesi sebagai deptcollector.
"Mereka ditugasin menagih hutang kepada debitur atas permintaan pihak perbankan dan pihak lain yang membutuhkan jasa penagihan utang," katanya.
Ia mengatakn debt collector tidak cukup pengetahuan atau pengalaman dibidang hukum sehingga terjadi peristiwa yang tidak enak. "Negara kita ini negara hukum, semua ada aturannya. Tapi depcolektor bekerja dengan cara menindas dan menakut-nakuti debitur," katanya.
Hal tersebut menurut Sabar telah melanggar hukum. Dengan datang dan menunggui rumah milik debitur, meskipun telah mengantongi surat kuasa dari bank, tetap tindakan tersebut melanggar hukum. "Didalam KUHAP pelanggaran hukum tidak hanya dalam bentuk kekerasan, memukul meja dan kursi dengan maksud menakut-nakuti itu tindak pindandan psikis karena debitur merasa tertekan," katanya.
Sebaiknya kata Sabar semua agen atau biro debt collector yang ada dibubarkan dan ditutup. "Semua urusan penagihan limpahkan ke pengacara karena mereka yang kebih mengenal penagihan dan lebih luas pengetahuannya dari pada deptcollector dengan sikap premanisme brutal dan kriminal. Sudah melanggar hukum," kata Sabar.