Kamis 07 Apr 2011 18:41 WIB

Biadab! TKW Asal Indonesia Disekap Tiga Bulan di Dubai. Diperkosa dan Dijual ke Lelaki Hidung Belang.

REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI--Hakim Pengadilan Dubai memvonis dua warga Bangladesh hukuman penjara selama 15 tahun, Rabu. Hakim menilai keduanya terbukti bersalah memperkosa dan menjual seorang TKW asal Indonesia, berinisial LD.

Kedua warga Bangladesh itu, MM (28 tahun) dan AS (26) adalah pengangguran. Selain menjalani hukuman penjara, MM dan AS juga akan kena hukum deportasi setelah masa penjara mereka usai.

Namun MM masih menolak vonis hakim yang menilai dirinya menawari 4.500 dinar kepada LD untuk melayani nafsu bejatnya. LD tidak terima, namun MM malah memperkosanya. Usai memperkosa, MM menjual LD kepada AS seharga 4.200 dinar. AS pun menolak vonis hakim yang mengatakan dia mengeksploitasi si TKW dan memperkosanya.

Sementara Jaksa penuntut menegaskan MM berulang kali mengikat tubuh LD dan membungkam mulutnya selagi diperkosa. LD juga kerap kena bogem mentah dari MM.

Dalam pengakuannya, LD mengatakan MM merayu dirinya untuk berhenti bekerja di majikannya yang terdahulu. MM menjanjikan LD pekerjaan baru dengan gaji yang lebih baik.

"Saya disekap selama 20 hari hanya karena saya menolak berhubungan badan dengan mereka. Suatu hari, MM datang menyerahkan uang 4.500 dinar. Dia membeli saya, membawa saya ke sebuah rumah yang berisi tiga perempuan yang teryata juga diperkerjakan sebagai pelacur. Saya disekap lagi selama tiga bulan. Selama itu saya diperkosa berkali-kali. Dia lantas menjual saya ke AS seharga 4.200 dinar yang ternyata juga memperkosa saya," kata LD.

sumber : GulfNews
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement