REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis menuding Citibank terus melakukan kebohongan publik sepanjang paparannya dalam dengar pendapat dengan Komisi XI DPR.
“Padahal jelas-jelas berdasarkan keterangan kepolisian, mereka bersalah. Meskipun belum ada keputusan yang resmi,” tuturnya. Sehingga menurut Harry, sangat relevan bila DPR meminta kepolisian untuk tidak memperbolehkan Citi Country Officer (CCO) Citibank Indonesia untuk bepergian ke luar negeri.
Sebelumnya, di hadapan anggota Komisi XI DPR RI, Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Kombes (Pol) Gatot Eddy Pramono membeberkan kronologis kematian nasabah Citibank, Irzen Octa, pada 29 Maret lalu. Dari kronologis tersebut, dijelaskan secara gamblang tentang keterlibatan pihak Citibank. "Meskipun belum diputuskan apakah mereka bersalah, namun peluang ke arah sana ada," ujar Gatot.
Sejauh ini Pihak Citibank kukuh tidak mau mengakui kesalahannya terhadap dua kasus kejahatan bank yang melibatkan mereka. Pihak Citibank meminta semua pihak untuk tidak mengambil kesimpulan terlalu dini terhadap status mereka hingga keputusan pengadilan dikeluarkan.
'' Kami tetap pada pernyataan kami sebelumnya. Kami tidak bersalah,” tutur Citi Country Officer (CCO) Citibank, Syariq Muchtar, Rabu (6/4). Menurutnya, kasus yang terjadi dalam perusahaannya hanya disebabkan oleh kolusi ataupun kesalahan minimum oleh orang dalam. Sedangkan secara umum perusahaan tetap menggunakan standar operasional tertinggi.