REPUBLIKA.CO.ID, SERANG—Pelaku penipuan kini tidak tanggung-tanggung dalam melancarkan aksinya. Di Serang Banten, seorang warga Kampung Cipatik, Desa Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Sanusi alias Bendol, 43 tahun, nekad mengaku sebagai polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan berhasil menipu korbannya hingga Rp 140 juta.
Sanuni menipu korbannya, Nasrudin, 50 tahun, warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, dengan menjanjikan bisa meluluskan anak korban masuk anggota polisi tanpa melalui tes. Asalkan, mau membayar sejumlah uang.
Karena percaya dengan Sanusi yang memiliki ‘pangkat’ yang cukup tunggi, korban kemudian memberikan uang yang diminta dengan cara mencicil. Meski sudah menyetorkan uang cukup besar hingga Rp 140 juta, anak korban tidak kunjung diangkat menjadi anggota polisi.
Korban pun menagih janji Sanusi. Untuk mengelabui korban, Sanusi lalu memberikan surat keterangan lulus menjadi anggota Polri palsu dan slip gaji palsu atas nama anak korban.
Namun, korban curiga, karena sejak pengangkatan palsu itu, anaknya tidak pernah terlihat masuk kerja. Korban pun kemudian mendatangi Polda Banten untuk menanyakan kepada Sanusi. Saat datang ke Polda Banten, dia terkejut, sebab di Polda Banten tidak terdapat anggota polisi yang bernama Sanusi berpangkat AKBP.
Anggota Polda Banten pun langsung mencari Sanusi dan berhasil menangkapnya. Sementara, Sanusi mengaku dirinya terpaksa melakukan tersebut karena tidak memiliki pekerjaan. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk memberi makan anak dan istrinya. “Uangnya habis buat kebutuhan keluarga,” katanya.