REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi Feri Wibisono akan ditarik kembali ke Kejaksaan Agung. Penarikan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-049/A/JA/03/2011 yang menyebutkan nama Feri Wibisono dari jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin)/jaksa ditugaskan pada KPK menjadi Karo Perencanaan pada Jambin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad di Jakarta, Senin, membantah bahwa penarikan Feri Wibisono tersebut sebagai upaya langkah memperlemah KPK. "Mutasi itu dalam kerangka penyegaran, terlebih lagi Feri sudah empat tahun bertugas di KPK," katanya.
Kendati demikian, ia menyatakan, Kejagung sudah menyiapkan pengganti Feri di KPK. "Yang jelas penggantinya akan memiliki kemampuan yang sama (dengan Feri)," katanya.
Langkah demikian, kata dia, menunjukkan bahwa Kejagung komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara itu, dalam putusan Jaksa Agung itu juga tertera nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan M Yusuf yang dipromosikan menjadi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Pengganti Kajari Jaksel yakni Mashudi, sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Pengamanan, Distribusi, dan Perdagangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).