REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Setelah mengambil sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim yang memvonis terdakwa Komjen Pol Susno Duadji dengan pidana tiga tahun enam bulan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun mengambil langkah banding.
Sebelumnya, Susno Duadji langsung menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3).
"Selasa tanggal 29 pernyataan bandingnya.Sedangkan pertimbangan bandingnya yang lengkap masih tahap penyusunan memori banding setelah menerima putusan lengkap dari PN Selatan,"ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M.Yusuf kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (30/3).
Alasan banding jaksa, ujar Yusuf, antara lain karena putusan hakim kurang dari dua per tiga masa tuntutan. Susno dituntut jaksa tujuh tahun atas perkara dugaan korupsi terkait PT. Salmah Arowana Lestari dan penyimpangan dana pengamanan pemilihan kepala daerah Gubernur Jawa Barat.