Rabu 23 Mar 2011 21:38 WIB

Berstatus Terdakwa, Gubernur Sumut Dicopot dari Jabatan

REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN--Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Syamsul Arifin resmi diberhentikan sementara dari jabatannya karena telah berstatus sebagai terdakwa terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Reydonnyzar Moenek mengatakan, di Jakarta, Rabu, surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Gubernur Sumut tersebut telah diterima Kemdagri pada Selasa (22/3).

"Saat ini sedang disiapkan surat pengantar untuk menyampaikan keppres tersebut pada pemerintah provinsi. Keppres tersebut menyatakan memberhentikan sementara Syamsul Arifin sampai kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.

Keppres tersebut juga menetapkan Wakil Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho untuk melaksanakan tugas sebagai gubernur. Kapuspen mengatakan Kemdagri dalam waktu dekat akan memanggil Gatot guna memberikan pengarahan dan pemantapan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Selama menjalankan tugasnya, Gatot harus menjaga stabilitas dan efektivitas jalannya pemerintahan daerah, menjaga iklim ekonomi agar tetap kondusif dan investasi dasar, serta tidak mengambil langkah strategis terkait dengan jabatan, seperti melakukan mutasi pegawai.

"Jika harus ada mutasi maka hanya untuk mengisi kekosongn jabatan dan itu juga harus tetap dikonsultasikan pada Mendagri," katanya.

Sementara itu, Syamsul Arifin diancam dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Politisi dari Partai Golkar ini terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun atas penyelewengan APBD Kabupaten Langkat 2000-2007. Sementara dari dakwaan subsidair, Syamsul Arifin didakwa dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 seperti yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diperkirakan kerugian negara atas penyelewengan uang negara yang berasal dari uang rakyat tersebut mencapai Rp98,71 miliar lebih.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement