Rabu 23 Mar 2011 20:50 WIB

Pemkot Madiun Keberatan, Pembangunan Lapas Narkoba Dihentikan

REPUBLIKA.CO.ID,MADIUN--Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Mashudi, menyatakan, pembangunan lembaga pemasyarakatan (lapas) narkoba di Kota Madiun, Jatim, tetap berlanjut, namun nantinya tidak spesifik untuk narapidana (napi) narkoba.

"Pembangunannya tetap dilanjutkan, hanya saja tidak dibuat spesifik sebagai lapas narkoba namun akan diubah menjadi Lapas Klas II Pemuda. Lapas ini nantinya akan menjadi lapas pemuda yang pertama kali di Jawa Timur," ujarnya saat berkunjung ke Lapas Madiun, Rabu sore.

Menurut Mashudi, Lapas Klas II Pemuda di Madiun nantinya digunakan narapidana usia muda, yakni usia 18 hingga 21 tahun dari berbagai kasus kejahatan hukum. Tidak hanya narkoba saja, namun juga narapidana kasus kriminal lainnya.

"Lapas Klas II Pemuda Madiun ini nanti akan ditempati oleh narapidana berbagai kasus kejahatan hukum, sebab saat ini kebanyakan pelaku kriminal, KDRT, dan kasus lainnya, merupakan pengguna atau pengedar narkoba. Atau paling tidak memiliki riwayat berhubungan dengan narkoba," katanya.

Ia menjelaskan, anggaran yang digunakan membangun lapas tersebut berasal dari APBN. Tahun ini, anggaran yang dialokasikan cukup kecil, yakni tidak mencapai Rp2 miliar.

"Karena itu kami berharap, pada tahun ini juga akan mendapatkan tambahan lagi pada perubahan anggaran nanti, hingga kisaran Rp 10 miliar. Dengan demikian, diharapkan pada tahun 2012, lapas pemuda ini sudah dapat dioperasionalkan secara minimal," tutur Mashudi.

Rencananya, lapas tersebut akan dibangun di samping Lapas Klas I Madiun, tepatnya di Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Saat ini, pembangunan fisiknya memang sedang dihentikan sementara karena masih menunggu proses koordinasi dengan Pemerintah Kota Madiun.

Sementara itu, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Klas I Madiun, M Hilal, membenarkan jika pembangunan Lapas Pemuda sebagai pengalihan dari Lapas Narkoba itu memang sedang dihentikan. Pembangunan akan dilanjutkan lagi setelah ada keputusan dari pemda dengan Kementerian Hukum dan HAM.

"Kita menghormati keberatan dari Pemerintah Kota Madiun. Memang sebelumnya ada 'mis-communication' dengan pihak Pemkot Madiun, sehingga pembangunan lapas dihentikan sementara hingga ada keputusan lebih lanjut," tutur Hilal.

Menurut dia, keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang akan membangun Lapas Narkoba di Madiun itu terkait beberapa faktor, di antaranya kebijakan nasional yang berdasarkan Instrusksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 yang menyatakan ada beberapa wilayah di Jawa Timur ditunjuk untuk membangun Lapas Narkoba yang salah satunya di Madiun.

Ada juga faktor lain, yakni Lapas Madiun merupakan salah satu lapas rujukan untuk penanganan kasus HIV/AIDS dari tujuh lapas di seluruh Indonesia. Dengan demikian tinggal pengembangan saja.

"Selain itu, di Madiun sudah ada lahannya. Kalau akan dibangun di daerah lain, maka Kementerian Hukum dan HAM masih harus direpotkan dengan mencari lahan baru, menunggu sumbangan lahan dari pemda, ataupun membeli lahan, sedangkan di Madiun tinggal membangun, jadi sudah ada kemudahan-kemudahan untuk ditindaklanjuti," terang Hilal.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Madiun menolak pembangunan lapas narkoba di wilayahnya karena hal tersebut akan memperburuk citra Kota Madiun yang mencanangkan sebagai kota pendidikan, perdagangan, dan perindustrian.

Pembangunan lapas narkoba di Madiun sendiri telah dirintis sejak tahun 2009. Kemenkum dan HAM telah menganggarkan dana sebesar Rp 60 miliar untuk pembangunan lapas narkoba di Madiun ini secara bertahap. Tahap pembangunan awal, telah dianggarkan dana sebesar Rp 2,5 miliar pada tahun 2010.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement