REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO - Dewan Pers telah menerima sebanyak 512 aduan terkait kasus profesionalisme media massa, selama tahun 2010. Seluruh pengaduan tersebut ada yang disampaikan langsung dan berupa tembusan, serta kasus lainnya dimediasi oleh Dewan Pers dan melalui surat menyurat.
Agus Sudibyo dari Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Dewan Pers mengungkapkan 80 persen dari kasus yang ditangani atau dimediasi, berakhir dengan keputusan bahwa media melakukan pelanggaran kode etik. "Ini cukup serius, karena menunjukkan masih banyak wartawan atau media yang bekerja tidak sesuai kode etik sehingga masyarakat merasa dirugikan," ujarnya di Gorontalo, Selasa.
Meski demikian, 95 persen keputusan atau rekomendasi Dewan Pers dipatuhi oleh media yang bersangkutan.
Pihak yang mengadu sebagian besar adalah masyarakat, kemudian diikuti wartawan atau media massa, pemerintah, perusahaan, kepolisian hingga LSM. Sementara dari jenis media yang diadukan, media cetak menempati posisi teratas dengan 103 pengaduan, televisi 22 pengaduan dan sisanya media online.
Menurutnya, banyaknya pengaduan tersebut merupakan parameter meningkatnya kepercayaan terhada Undang-undang dan Dewan Pers, serta menurunnya potensi kriminalisasi pers. "Di sisi lain, ini juga menunjukkan banyaknya pelanggaran kode etik jurnalistik, yang mengarah pada buruknya kualitas jurnalisme kita," tandasnya.