REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Berkas atasan Gayus HP Tambunan, Bambang Heru Ismiarso dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Selasa (22/3). Kepala Pusat Penerangan Hukum, Noor Rachmad, mengungkapkan jaksa peneliti akan mempelajari berkas tersebut dalam waktu satu pekan ke depan.
Noor menjelaskan penyidik mengenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang penyalahgunaan wewenang juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Bambang itu hari ini tahap pertama. Dia bersama-sama Gayus, Humala, dan Maruli yang membuat analisis permohonan (keberatan pajak PT.Surya Alam Tunggal)," ungkapnya, Selasa (22/3).
Noor mengungkapkan penyidik melampirkan daftar 18 saksi dalam berkas tersebut. Berkas itu, ungkapnya, akan diteliti oleh lima jaksa peneliti (P16), yakni Rhein Singel, Asep Yaya Mulyana, Hendri Agung Purnomo, Subhan Medi Iskandar. Bambang adalah mantan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Bambang ditahan terkait keterlibatan selaku Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak terhadap adanya dugaan manipulasi data pajak keberatan pajak dari PT Surya Alam Tunggal yang merugikan negara senilai Rp 550 Juta.
Menurut Noor, keterlibatan Bambang muncul dalam fakta persidangan kasus Gayus. Gayus ketika itu disidangkan sebagai pelaksana peneliti. Untuk itu, diduga Gayus dan Bambang melakukan pelanggaran.