Selasa 22 Mar 2011 16:17 WIB

Perantara Pemberi Uang Untuk Gayus Segera Dijadikan Sebagai Tersangka

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Didi Purwadi
Gayus Tambunan
Foto: Antara
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Terdakwa kasus mafia pajak dan mafia hukum, Gayus Tambunan, mengaku pernah menerima pekerjaan sampingan dari tiga perusahaan dengan seorang perantara. Perantara tersebut akan segera diperiksa dengan status sebagai tersangka.

"Dalam dua atau tiga hari mendatang, saksi penting itu akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/3).

Boy mengaku belum dapat mengumumkan nama saksi penting di balik rekening Gayus senilai Rp 28 miliar itu. Hingga saat ini, saksi tersebut telah diperiksa. Saksi tersebut akan menjadi tersangka dalam dua atau tiga hari mendatang.

Menurutnya, penyidik Polri akan menaikkan status saksi penting itu hanya tinggal menunggu masalah teknis dan taktis. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi akan mengembangkan peran dan apa yang dilakukan dalam menjadi perantara dalam pekerjaan 'sampingan' Gayus berbuah Rp 28 miliar itu.

"Kira-kira berhubungan erat (dengan kepemilikan rekening Gayus senilai Rp 28 miliar). Pemeriksaan saksi penting itu juga akan melengkapi berkas perkara Gayus," tambahnya.

Berkas perkara Gayus Tambunan dalam kepemilikan rekening senilai Rp 28 miliar sebelumnya telah dikembalikan Kejaksaan Agung (P19). Saksi penting tersebut menjadi perantara dalam pekerjaan 'sampingan' Gayus yang diakuinya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada beberapa waktu lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement