REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik gabungan hingga saat ini belum dapat mengungkap asal-usul uang yang
dimiliki mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan sebesar Rp28 miliar.
"Saat ini penyidik belum menemukan asal-usul uang Gayus yang dimilikinya sebesar Rp28 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa (22/3).
Penyidik gabungan tersebut terdiri dari Polri, Direktorat Jenderal Pajak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Boy mengatakan bahwa penyidik tidak menemukan adanya pemberian uang kepada Gayus sebesar Rp28 miliar.
"Pemeriksaan terhadap 151 wajib pajak, saat ini berkas 74 wajib pajak telah dikembalikan ke Kementerian Keuangan, karena tidak adanya unsur pidana," kata Boy. Sementara sisanya, 77, masih diselidiki dan difokuskan pada sembilan wajib pajak, katanya.
Namun, Boy mengatakan bila dikemudian hari ada bukti lain yang mengarah pada 74 wajib pajak, maka akan ditindaklanjuti. "Pemeriksaan dilakukan lebih difokuskan untuk penangganan kasus korupsi," katanya.