REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, menjanjikan penanganan kasus Cirus tidak akan berbeda dengan penanganan perkara lain. Noor mengatakan kejaksaan akan bersikap profesional.
"Kita akan profesional," ujarnya di Puspenkum, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/3).
Untuk itu, Noor pun menyebutkan nama-nama jaksa peneliti (P16A) berkas perkara Cirus tersebut. Mereka adalah Edy Rakamto, Asep,Yuni Daru dan Sugeng.
Pernyataan Noor ini berkaitan dengan pengajuan berkas perkara Cirus Sinaga dari penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Senin (21/3) ini. Dalam hal ini, penyidik melimpahkan berkas dugaan tindak pidana korupsi Cirus saat menjadi ketua tim jaksa peneliti Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang.
Selain perkara tersebut, Cirus masih menjadi tersangka atas perkara dugaan pembocoran dan pemalsuan rencana penuntutan Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, Noor menjelaskan berkas perkara pidana umum tersebut belum dilimpahkan ke kejaksaan.