Senin 21 Mar 2011 19:20 WIB

Revisi UU KPK, DPR Terancam Pemberantasan Korupsi

Rep: Abdullah Sammy/ Red: Djibril Muhammad
Emerson Juntho
Emerson Juntho

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch, Emerson Juntho menilai Revisi UU KPK yang diajukan DPR memperlihatkan bukti jika dewan sudah merasa terancam dengan sepak terjang KPK memberantas korupsi. Kasus travel check dan korupsi yang menyeret nama anggota DPR ditenggarai menjadi alasan di balik pengajuan revisi UU KPK.

"Kami jelas sangat mempertanyakan langkah DPR. Orang KPK-nya saja merasa tidak bermasalah dengan aturan selama ini, kok DPR yang merasa ada yang ganjil dalam aturan UU KPK," ujarnya ketika dihubungi Republika, Senin (21/3).

Dia menganggap, langkah yang dilakukan DPR sebagai bentuk usaha pelemahan pemberantasan korupsi. DPR dengan kewenangan besarnya, dianggap telah mengintervensi KPK.

Kecenderungan itu, kata Emerson, telah dirasakan saat terjadi insiden pengusiran pemimpin KPK saat rapat dengan komisi III, beberapa waktu lalu. "Kami merasa DPR sudah terganggu dengan langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso telah melayangkan surat yang intinya meminta pemerintah untuk merevisi UU KPK. Di pihak lain, permintaan serupa sempat dilayangkan anggota Komisi III, Panda Nababan, sebelum dirinya ditahan atas kasus travel check.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement