REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Berkas perkara Jaksa Cirus Sinaga, akhirnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejakgung). Sebelumnya, rencana pelimpahan berkas perkara Cirus pada pekan lalu terhambat dengan dalih adanya keterlambatan pemeriksaan saksi.
“Pengiriman berkas perkara tertanggal 18 Maret 2011 atas nama Cirus Sinaga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar dalam pesan singkat kepada Republika, Senin (21/3).
Berkas perkara tersebut, lanjutnya, dilimpahkan ke Kejakgung dengan surat pengantar nomor B/970/III/2011 tertanggal 18 Maret 2011. Berkas perkara mantan jaksa peneliti kasus Gayus di PN Tangerang itu diterima Kejagung pada Senin (21/3) pukul 14.45 WIB.
Sedangkan pasal yang disangkakan kepada Cirus Sinaga yakni pasal 12 e dan atau pasal 21 dan atau pasal 23 dan atau pasal 5 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001. “Berkas perkara tersebut mengenai kasus mafia hukum berupa menghalang-halangi proses penuntutan Gayus Tambunan saat di PN Tangerang,” pungkasnya.