Senin 21 Mar 2011 14:03 WIB

PN Jakpus Mediasi Konflik Nurdin- Ketum Persebaya 1927

Nurdin Halid
Foto: antara
Nurdin Halid

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta, 21/3 (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan melakukan mediasi atas gugatan terhadap Ketua PSSI Nurdin Halid oleh Ketua Umum Persebaya 1927 Saleh Mukandar. Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Noer Ali saat memimpin sidang di Jakarta, Senin (21/3).

Namun putusan mediasi ini terkesan tiba-tiba, karena sebelumnya Noer Ali menyatakan harus masuk ke pokok perkara karena para tergugat tidak lengkap datang. Pada awalnya, majelis hakim menetapkan tidak perlu mediasi karena tidak semua pihak tergugat tidak hadir, namun kuasa hukum Nurdin Halid, Tomy Sihotang, langsung menyatakan keberatan.

Menurut Noer Ali, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma), maka jika para tergugat tidak lengkap maka langsung ke pokok perkara. Tidak melalui mediasi. Hal ini diungkapkan Noer Ali karena Tomy hanya mewakili tergugat I, tergugat II, Tergugat III, Tergugat XII dan tergugat XV, sementara tergugat lainnya tidak datang.

"Tapi kami sebagai tergugat, minta hak- hak kami. Kami minta diadakan mediasi," kata Tomy dengan nada tinggi. "Iya, tapi berdasarkan Perma Nomor I/2008 tentang Mediasi , kalau tergugat tidak lengkap, tidak ada mediasi," jawab Noer Ali.

Karena pihak tergugat terus memaksa ada mediasi, maka majelis hakim akhirnya menyetujuinya. Majelis hakim yang terdiri atas Noer Ali, Ahmad Rivai dan Bayu Istiatmoko ini menunjuk Hakim mediator Nirwana. "Ya kalau begitu mediasi dengan hakim mediator," kata Noer Ali.

Nurdin Halid digugat oleh 5 orang dedengkot klub sepakbola yaitu Saleh Ismail Mukadar (Ketua Umum Persebaya 1927), Tondo Widodo (pengamat sepak bola), Johanes Sugianto, Abubakar Assegaf (mantan pengurus Persekabpas Pasuruan) dan Sumaryoto (Wakil Sekjen PSSI yang juga Ketua Umum Pengda PSSI Jawa Tengah).

Lima orang ini tuntutannya sama yaitu meminta hakim memerintahkan Nurdin harus mundur. Selain Nurdin, para tergugat menggugat 15 orang, diantaranya Wakil Ketua PSSI Nirwan Bakrie, Sekjen PSSI Noegroho Besus. Kuasa Hukum Penggugat Hatjon Sinaga sedikit kecewa atas keputusan majelis hakim tersebut.

"Jika para tergugat tidak lengkap, maka mediasi hanya berlaku untuk yang datang, sedangkan sisanya belum selesai," kata Harjon. Namun dia mengalah karena pihak tergugat akan melengkapi para tergugat dalam mediasi. "Kami tunggu apakah dia bisa melengkapinya," kata Harjon.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement